sate aqiqah

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyrakat yang hendak atau sedang melakukan aqiqah adalah bolehkah memakan daging aqiqah bagi yang beraqiqah untuk diri sendiri? Nah, untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kita memerlukan dasar atau landasan yang kuat mengenai hal tersebut yakni berdasarkan pada dalil hukum islam yang ada di dalam al-qur’an dan hadist.

Dalam memilih hadist pun tidak boleh sembarangan, hadist yang dipilih haruslah suatu hadist yang shahih berdasarkan pada sanad dan matannya. Dengan berdasarkan kepada suatu dalil yang shahih, maka amalan yang akan dilakukan InsyaAllah tidak akan sia-sia dan akan diterima oleh Allah SWT. Berikut akan kami jelaskan secara lebih lengkap mengenai hukum makan daging aqiqah bagi diri sendiri.

Riwayat tentang Hukum Makan Daging Aqiqah

Hukum Makan Daging Aqiqah Bagi yang Beraqiqah untuk Diri Sendiri

Pelaksanaan aqiqah memang sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW. Untuk itu, mengenai hukum makan daging aqiqah, ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa orang tua diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging aqiqah dari anaknya sendiri dengan tidak berlebihan. Jadi, intinya daging aqiqah boleh untuk dimakan.
Riwayat yang disampaikan tersebut berdasarkan pada 2 alasan atau dalil berikut ini.
1. Secara prinsip dapat dikatakan bahwa aturan dari pelaksanaan aqiqqah sama halnya dengan aturan dari pelaksanan ibadah qurban pada bulan haji atau dzulhijjah yang dikenal dengan perayaan hari raya Idul Adha.
2. Adanya penjelasan yang disampaikan oleh ummul mu’minin ‘Aisyah RA mengenai pelaksanaan aqiqah untuk seorang anak.

Alasan Dibolehkannya Makan Daging Aqiqah

Setelah anda mengetahui 2 alasan atau dalil tentang hukum makan daging aqiqah berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Penjelasan Alasan Pertama

Pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Qadamah menjelaskan bahwa aturan mengenai diperbolehkannya memakan, menghadiahkan dan menyedekahkan daging aqiqah sama halnya dengan aturan yang ada dalam ibadah qurban. Lebih jauh, penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Imam Syafi’I yang menjelaskan dan menyimpulkan bahwa yang lebih mendekati mengenai hal tersebut adalah aqiqah yang diqiyaskan dengan ibadah qurban yang dilaksanakan pada bulan haji atau dzulhijjah.

Jadi, dari penjelasan yang disampaikan tersebut daging aqiqah boleh dimakan sendiri asalkan tidak berlebihan dan sebaiknya juga dibagikan kepada orang lain terutama golongan fakir miskin, kerabat dekat dan tetangga.
Aqiqah dan Qurban merupakan suatu Ibadah yang disyariatkan dengan hukum tidak fardhu ‘ain atau tidak wajib untuk dilaksanakan. Kesamaan aqiqah dan qurban dapat dilihat dari sifat-sifatnya, sunnah pelaksanaannya, ukurannya yang meliputi jenis dan jumlah hewan aqiqah, serta syarat dari keduanya. Oleh karena itu, hukum makan daging aqiqah dan penyaluran daging aqiqah juga disamakan.

Penjelasan Alasan Kedua

Selanjutnya mengenai alasan kedua dapat dilihat secara langsung dari keterangan yang disampaikan oleh umul mukminin Aisyah RA yang artinya:

“aqiqah yang sesuai sunah adalah untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing yang dimasak utuh tulangnya dan tidak dipecah tulangnya. Daging Aqiqah tersebut boleh dimakan sendiri, diberikan ke orang lain dan disedekahkan” ( Musnad Ishaq bin Rahuyah, Nomer 1292)

Berdasarkan pada keterangan yang disampaikan diatas, maka proses pengolahan daging aqiqah adalah tulang kambing seharusnya dimasak utuh dan tidak dipecah. Kemudian, setelah itu hasil masakan bisa dimakan sendiri, diberikan kepada orang lain dan disedekahkan. Pada umumnya masyarakat muslim di Indonesia yang melaksanakan ibadah aqiqah, dagingnya akan diberikan kepada orang lain yakni kerabat dekat, tetangga atau sahabat.

Jadi tidak jarang jika pada acara hajatan aqiqah, shohibul hajat akan mengundang tetangga sekitar rumah baik yang kaya ataupun yang miskin untuk bisa makan bersama daging aqiqah di rumah. Dalam hal ini kami tidak menemukan dalil yang secara jelas menyatakan bahwa apakah orang yang aqiqah tidak boleh makan dagingnya atau siapa saja yang tidak boleh makan daging aqiqah. Berdasarkan riwayat dari hadist yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah boleh memakan daging aqiqah namun jangan berlebihan.

Bolehkan Memakan Daging Aqiqah kita Sendiri?

Sama halnya seperti berqurban bahwa disebutkan bahwa orang yang melaksanakan ibadah qurban diperbolehkan untuk makan daging qurban dengan jumlah yang tidak berlebihan. Namun, yang lebih utama adalah daging aqiqah sebaiknya dibagikan kepada orang lain terutama kepada kua fakir miskin. Dengan demikian, yang dilarang adalah kita tidak memakan atau mneghabiskan semua daging sendiri tanpa dibagikan kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang ada dalam Al-Quran yang artinya.

“makanlah dari sebagian hewan qurban itu dan berikan yang lainnya kepada orang yang sangat membutuhkan.” (QS. Al-Hajj: 28)

Sedangkan beberapa ulama besar misalnya seperti Imam Malik juga mengatakan bahwa ia menyukai jika shohibul qurban memakan daging qurbannya sendiri. Hal ini juga memaknai firman Allah yang disampaikan di Surah Al-Hajj diatas.

Dalam tafsir Ibnu Katsir juga terdapat pernyataan yang disampaikan oleh Ibnu Wahb bahwa Ibny Wahb bertanya kepada Al-Laits tentang tafsiran dari ayat diatas. Al-Laits memberikan jawaban yang sama tentang hukum memakan daging aqiqah bagi yang beraqiqah.

Jika mengenai aqiqah untuk diri sendiri, sejauh ini kami masih belum menemukan hadist tetang hal tersebut yang shahih. Hadist mengenai aqiqah untuk diri sendiri masih bersifat (dha’if) atau lemah menurut para ahli hadist.

Oleh karena itu, sejauh ini kami masih belum menjumpai suatu hadist shahih yang menjelaskan mengenai hukum memakan daging aqiqah untuk diri sendiri. Apabila anda menemukan pendapat mengenai hal ini, anda bisa membagikan informasi tersebut dalam kolom komentar agar nantinya bisa penulis tambahkan.

Namun, sejauh ini kami menemukan suatu tulisan yang menjelaskan bahwa hukum makan daging qurban untuk diri sendiri diqiyaskan dengan hukum makan daging kurban bagi yang berkurban. Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah boleh dengan ketentuan bahwa memakan daging kurban atau aqiqah dengan takaran yang wajar dan tidak berlebihan.

Bolehkah Daging Aqiqah Dibuat Hajatan?

Bolehkah Daging Aqiqah Dibuat Hajatan

Berikut beberapa kondisi dan situasi yang mencerminkan pertanyaan tersebut jika kami lihat dari beberapa hal yang ada di masyarakat.

Daging Aqiqah untuk Acara Hajatan Shohibul Hajat

Apabila daging aqiqah dimasak kemudian dibagikan kepada tetangga, kerabat karib, fakir miskin, dan yang lainnya yang ada dalam majlis aqiqah maka tentu saja hal tersebut boleh dilakukan.

Daging Aqiqah untuk Hajatan Shohibul Hajat dengan Tujuan Acara Berbeda

Apabila kasusnya seperti ini, maka tentu tidak boleh. Para ulama sudah menjelaskan bahwa tidak boleh menggabungkan niat ibadah menjadi satu amalan misalnya niat ibadah aqiqah digabungkan dengan niat ibadah qurban. Itu tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan syariat islam.

Daging Aqiqah Dipakai untuk Acara Hajatan Oleh Si Penerima

Apabila berada pada kondisi yang seperti ini tentu hal ini boleh saja dilakukan karena kepemilikannya sudah berpindah. Daging kambing tersebut sudah menjadi hak dari si penerima untuk memasak atau memberikannya kepada orang lain dan atau menggunakannya dalam acara hajatan pribadinya misalnya digunakan sebagai jamuan acara khitanan dari putranya.

Itulah informasi mengenai hukum memakan daging aqiqah untuk diri sendiri sebagai shohibul hajat. Semoga artikel ini bermanfaat, dan apabila anda tidak ingin repot-repot untuk menggelar acara aqiqah. Pastikan anda menggunakan jasa aqiqah dari balqis aqiqah dengan harga paket yang sesuai dengan budget anda. Terimakasih.

Comments are closed.