sate aqiqah

Apakah sobat sudah tahu bagaimana hukum menggabungkan niat antara ibadah aqiqah dengan qurban?

 

Hukum Menggabungkan Aqiqah Dengan Qurban

hukum menggabungkan aqiqah dengan qurban
Hukum Menggabungkan Aqiqah Dengan Qurban

Assalmualaikum sobat BALQIS AQIQAH. Bagaimana kabar sobat semua hari ini? semoga selalu sehat, semangat dan tidak bosan – bosannya untuk selalu beramal sholeh. Nah, pada pagi ini dengan suasana langit mendung dan ditemani secangkir kopi exelso yang panas penulis ingin berbagi atikel yang berkaitan dengan bagaimana hukum menggabungkan 2 amalan yaitu ibadah aqiqah dan qurban?

Pada artikel – artikel sebelumnya pernah penulis sampaikan bahwa hadits – hadits yang membahas tentang aqiqah tidaklah banyak sehingga fatwa ulama lebih kami kedepankan dibandingkan dengan pendapat  penulis yang sangat terbatas ilmunya, walaupun demikian penulis berharap ini akan menjadi amal sholeh yang terus mengalir pahalanya selama website www.BalqisAqiqah.com beroperasi. aamiin.. hehehe. Like and share kalau ingin dapat pahala yang sama, insyaallah. hehehe.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal ini ada baiknya perlu penulis sampaikan hal ihwal ibadah keduanya. Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan terkait dengan kelahiran seseorang sedangkan qurban atau udhhiyyah adalah ibadah yang dilakukan karena memasuki bulan Dzulhijjah lebih tepatnya memasuki tanggal 10, 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah dan keduanya adalah sama – sama menyembelih hewan.

Kembali pada pokok permasalah diatas yaitu hukum menggabungkan antara aqiqah dengan qurban. Dalam hal ini ada perbedaan ulama, ada yang mengatakan tidak boleh menggabungkan dan ada yang membolehkan.

Diantara ulama yang tidak membolehkan menggabungkan adalah ulama malikiyyah , ulama syafi’iyyah dan salah satu dari pendapat imam Ahmad bin Hanbal.

Lebih lanjut ulama al Haitami (ulama syafiyyah) mengatakan :“Apabila seseorang menyembelih 1 kambing diniatkan untuk aqiqah dan qurban maka tidakah dianggap keduanya, kerena maksud pelaksanaan dari kedua ibadah ini berbeda. Inilah pendapat yang lebih tepat”.

Sedangkan yang membolehkan diantaranya adalah para ulama Hanafiyyah, Muhammad Ibn Sirin, Qotadah dan Hasan al-Bashri. Lebih jauh Hasan al bashri mengatakan :”Jika sang anak ingin disyukuri dengan qurban maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah“. Waallahu ‘alam bi al shawab.

Demikian semoga bermanfaat.

Baca artikel selanjutnya

Siapa Saja Yang Boleh Makan Daging Aqiqah?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

IMPORTANT! To be able to proceed, you need to solve the following simple math (so we know that you are a human) :-)

What is 8 + 10 ?
Please leave these two fields as-is: