sate aqiqah

Anda pernah melihat ada orang mengaqiqahkan anaknya beberapa hari setelah lahir? Tepatnya sebelum bayi tersebut berusia tujuh hari? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

 

Hukum Aqiqah Yang Di Lakukan Sebelum Hari Ketujuh

hukum aqiqah yang dilakukan sebelum hari ketujuh
Hukum Aqiqah Yang Dilakukan Sebelum Hari Ketujuh

Sobat BalqisAqiqah.com yang berbahagia. Betapa bahagianya bagi kedua orang tua yang telah Allah titipkan dengan sebaik – baik titipan. Dialah anak keturunan yang akan melanjutkan cerita kehidupan orang tuanya. Sudah menjadi kebiasaan yang baik ketika kita diberikan seorang anak maka kita disunnahkan untuk melaksanakan ibadah aqiqah yaitu dengan cara menyembelih kambing.

Bagi sebagian orang waktu pelaksanaan ibadah aqiqah adalah hal yang perlu diperhatikan. Untuk yang memiliki waktu banyak tentu hal ini tidak jadi soal sehingga yang berbersangkutan bisa melaksanakan ibadah aqiqah sesuai dengan waktu – waktu yang baik yaitu tujuh hari atau empat belas hari atau dua puluh satu dari hari kelahiran.

Bagi masyarakat perkotaan yang seringkali sibuk, bisa jadi anak dan istrinya tinggal di Yogyakarta misalnya sementara ayahnya bekerja di luar jawa yang menuntut kesibukan yang lebih. Seringkali sang ayah tidak memiliki waktu yang banyak untuk bisa menemani keluarganya selama tujuh hari sehingga mereka memilih sebelum hari ketujuh untuk aqiqah anak – anaknya? Bagaimana Islam melihat hal ini?

Berikut kami nukilkan beberapa pendapat ulama tentang aqiqah sebelum hari ketujuh:

Sebagian ulama syafi’iyyah dan hanbali mengatakan bahwa aqiqah itu dimulai pemotongan kambingnya pada hari katujuh sedangkan apabila sesembelihan dilakukan sebelum hari ketujuh maka teranggap sebagai sesembelihan biasa.

Disisi lain sebagian ulama hanafiyyah dan malikiyyah mengatakan pelaksanaan aqiqah itu dapat dimulai pada hari yang ketujuh setelah anak itu lahir dan tidak sah apabila dilakukan sebelum hari ketujuh.

Dalam ibadah aqiqah ada kesepakatan para ulama ketika dilaksanakan pada hari yang ketujuh dari kelahiran akan tetapi ada khilaf atau perbedaan pendapat berkaitan dengan penyembelihan kambing yang dilakukan sebelum hari ketujuh dari kelahiran.

Kalau berkaitan dengan sahnya insyaallah tetap sah aqiqah sekalipun dilakukan sebelum hari ketujuh dari kelahiran yang penting sang bayi sudah lahir.

Demikian sedikit ini kami tulis dengan sumber rumaysho.com semoga menjadi awal yang baik untuk melaksanakan ibadah aqiqah anak – anak kita. aamiin.

Baca artikel terkait lainnya

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

IMPORTANT! To be able to proceed, you need to solve the following simple math (so we know that you are a human) :-)

What is 4 + 2 ?
Please leave these two fields as-is: