sate aqiqah

Anda penasaran dengan bagaimana hukum berhutang untuk ibadah aqiqah? Nah, disini anda akan memperoleh informasi tentang itu. Baca yuk..

 

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah?

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah
Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah?

Selaku penyelenggara jasa layanan aqiqah di Yogyakarta yang sudah hampir 10 tahun tentu tidak lepas dari berbagai macam pertanyaan para klien baik seluk – beluk tentang pelaksanaan aqiqah ataupun hukum – hukum yang berkaitan dengan ibadah ini tak terkecuali sebuah pertanyaan yang cukup sering yaitu bagaimana hukum orang yang berhutang untuk melaksanakan aqiqah anak – anaknya?

Dikalangan masyarakat memang cukup santer informasi tentang tidak dibolehkannya berhutang untuk hal – hal yang tidak wajib sepeti aqiqah. Dalam Islam ada perbedaan pendapat tentang hukum aqiqah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah. Insyaallah yang lebih kuat hukum ibadah aqiqah adalah sunnah muakkad. Dengan ini maka tidak sedikit kita akan jumpai orang yang mengatakan berapa harga kambingnya mas? saya ingin memberikan DP seharga kambingnya dulu biar untuk kambing aqiqah saya tidak berhutang dan sisanya akan saya bayar saat pengantaran menu. Hehehe. Padahal di Balqis Aqiqah kami memberikan layanan tanpa DP lho,,, tidak percaya? silahkan hubungi kami di 08180 273 1273 dijamin kambing tanpa prengus,, hehehe. sedikit prosmosi ya..

Nah, dari contoh di atas lantas bagaimana sejatinya hukum berhutang untuk aqiqah?

Kaum muslimin yang saya hormati. Sebagai seorang muslim yang baik hendaknya memiliki perhatian dengan ajaran dan tuntunan sunnah sang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kita dituntut untuk menghidupkan syi’ar – syi’ar Islam secara umum termasuk syi’ar ibadah aqiqah.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan ekonomi hendaknya tidak menunda – nunda untuk melaksanakan ibadah ini. Sedangkan orang yang belum memiliki kemampuan saat ini maka diperbolehkan untuk berhutang kepada saudaranya dengan catatan dia memiliki sumber penghasilan yang pasti. Misalkan dia bekerja sebagai pengawai maka pada tanggal tertentu dia akan memperoleh gaji dan dengan gaji tersebut bisa untuk membayar hutang aqiqah. Beberapa ulama ahlus sunnah yang membahas hal ini adalah Imam Ahmad Ibn Hanbal –rahimahullah- beliau mengatakan:”Apabila dia (shahibul aqiqah) tidak memilki uang lantas berhutang kepada orang lain, maka aku memohonkan kepada Allah semoa Ia memberikan ganti untuknya karena ia telah menghidupkan sunnah – sunnah sang Nabi”. (Lihat kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah).

Akan tetapi apabila ia tidak memiliki sumber pendapatan yang pasti hendaklah ia tidak berhutang karena akan memberikan mudharat kepada dirinya dan orang yang memberikan hutang padanya. (lihat kita Kasyyaf karya Mansyur Ibn Yunus al-Bahuti).

Demikian artikel berkaitan dengan bolehkan berhutang untuk aqiqah? semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam.

Baca artikel terkait lainnya

Hukum Menggabungkan Aqiqah Dengan Qurban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

IMPORTANT! To be able to proceed, you need to solve the following simple math (so we know that you are a human) :-)

What is 13 + 14 ?
Please leave these two fields as-is: